Penyelesaian Sengketa
Pilkada Aceh Harus Mengacu UUPA
JAKARTA
– Tim sekses pasangab calon (paslon)
Gubernur Muzakir Manaf meminta MK mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam
pelaksanaa dan penyelesaian sengketa Pilkada Aceh yang sedang diadili saat ini.
Mereka juga menghimbau MK untuk selalu berpegang pada kekhususan Aceh dalam
mengadili perkara-perkara. Pengujian terhadap UUPA di kemudian hari.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Tim
Sukses Pasion yang juga ketua DPR Aceh, Muharuddin ketika melakukan audiensi
dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Jumat (17/3).
Selain Tengku Muhanuddin, hadir
pula Wakil Ketua Komisi 1 DPR Azhari Cage, Wali Kota Lhoekseumawe Suaidi Yahya
dan ketua DPRK Lhoekseumawe Yasir.
Menurut Muharuddin, Aceh merupakan
daerah khusus yang diatur pula secara khusus melalui UU Nomor 11 tahun 2006
Tentang Pemerintah Aceh (UUPA. Dalam hal pelaksanaan Pemilihan kepala
Daerah yang dilakukan serentak di 101
daerah di seluruh Indonesia pada tahun 2017 dan khusus untuk Aceh dilaksanakan
di 20 kabupaten/kota serta Pemilihan Gubernur Aceh yang sudah dilaksanakan pada
Februari 2017 haruslh mengacu pada UU pemerintah Aceh.
Bahwa parai Aceh yang merupakan
salah satu partai local yang menjadi amanat dari mou Helsinki dan tertuang
secara khusus dalam UUPA saat ini merupakan partai yang memiliki suara (Kursi)
mayoritas di parlementer baik DPRA maupun DPRK, dan secara mayoritas Partai
Aceh juga menguasai 12 bupati/walikota dari 23 Kab/Kota dalam Provinsi Aceh.
Dengan demikian bila mahkamah
Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa Pilkada Aceh tidak berpedoman pada
UUPA, maka MK telah melakukan tindakan Inkonstitusional dan dalam hal yang
lebih khusus Pemerintah Indonesia (Pusat) telah mengabaikan ke khususan Aceh
yang merupakan consensus dari perdamaian Helsinki yang telah disepakati dan
ditandatangani Pada 15 Agustus 200.
Apabila hal ini tidak di indahkan
maka Pemerintah Pusat dan MK benar telah meniadakan keberadaan peran dan fungsi
kami dan menganggap kami illegal maka dengan deikian kami menyatakan
mengundurkan diri dari jabatan kami di
Parlemen dan Pemerintahan.(*/jpnn)
Keterangan :
Frase Verbal : Tim sukses pasangan calon (paslon) Gubernur
Muzakir Manaf meminta MK mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam pelaksanaan dan
penyelesaian sengketa
Frase Nominal : . Dalam hal pelaksanaan Pemilihan kepala
Daerah yang dilakukan serentak di 101
daerah di seluruh Indonesia pada tahun 2017 dan khusus untuk Aceh dilaksanakan
di 20 kabupaten/kota serta Pemilihan Gubernur Aceh yang sudah dilaksanakan pada
Februari 2017 haruslh mengacu pada UU pemerintah Aceh.
Frase Numeralia : Partai Aceh juga menguasai 12 bupati/walikota
dari 23 Kab/Kota dalam Provinsi Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar